1. Pengertian
Kebijakan Publik
Kebijakan
publik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti negara atau kota,
sedang dari bahasa Inggris yanitu policy yang berarti kebijaksanaan atau kearifan.
Kata publik berasal dari bahasa Inggris yaitu public yang berarti umum,
masyarakat atau negara.
Kebijakan
Publik adalah proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang
kekuasaan yang berdampak kepada masyarakat luas.
2.
Proses
Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik
a.
Proses
perumusan kebijakan publik
Menurut
William N. Dunn perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penyusunan
agenda
Pada
tahap ini para pejabat yang di pilih dan di angkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda
bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama di khawatirkan banyak masalah
yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
2. Formulasi
kebijakan
Pada tahap ini
para pejabat merumuskan suatu alternatif
kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya
membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
3. Adopsi
kebijakan
Pada tahap ini,
alternatif kebijakan yang di adopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif,
konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
4. Implementasi kebijakan
Pada tahap ini
kebijakan yang telah di ambil di laksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah
dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
5. Penilaian
kebijakan
Pada tahap ini
unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan
eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam
pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
b.
Pelaksanaan
kebijakan publik
1. Respon
positif, tindakan masyarakat yang mencerminkan tindakan ini di antaranya :
a. Menyampaikan
usul dan saran dalam bentuk lisan atau tulisan sesuai dengan rancangan
terselenggaranya peraturan tersebut yang akan ditujukan kepada pemda atau DPRD.
b. Mendukung
terselenggaranya penyusunan peraturan perundang-undangan.
c. Mendiskusikan
rancangan peraturan tersebut dan hasilnya disampaikan kepada pemda atau DPRD.
d. Memberikan
dorongan moral kepada peserta sidang yang sedng merumuskan dan menetapkan
peraturan tersebut.
2. Respon
antisipatif, dalam respon ini orang mengetahui kemungkinan yang terjadi dengan
diterapkannya suatu peraturan tertentu. Ia berusaha tidak menolak atau menerima
tetapi berusaha agar tidak terkena sanksi hukum atas pelaksaan perturan
tersebut.
3. Respon
negatif, dalam proses ini biasanya orang akan menolak. Hal ini karena ia
menganggap bahwa suatu peraturan tertentu yang akan diterapkan akan merugikan
dirinya, maka ia bersikap menolak.
0 komentar:
Posting Komentar