Minggu, 18 November 2012

Kebijakan Publik


1.     Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti negara atau kota, sedang dari bahasa Inggris yanitu policy yang berarti kebijaksanaan atau kearifan. Kata publik berasal dari bahasa Inggris yaitu public yang berarti umum, masyarakat atau negara.
Kebijakan Publik adalah proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berdampak kepada masyarakat luas.

2.     Proses Perumusan dan Pelaksanaan  Kebijakan Publik
a.     Proses perumusan kebijakan publik
   Menurut William N. Dunn perumusan kebijakan publik dapat dilakukan  melalui beberapa tahap, sebagai berikut :
1.      Penyusunan agenda
Pada tahap ini para pejabat yang di pilih dan di angkat hendaknya   menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama di khawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
2.      Formulasi kebijakan
Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif  kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
3.      Adopsi kebijakan
Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang di adopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
4.       Implementasi kebijakan
Pada tahap ini kebijakan yang telah di ambil di laksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
5.      Penilaian kebijakan
Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
b.     Pelaksanaan kebijakan publik
1.      Respon positif, tindakan masyarakat yang mencerminkan tindakan ini di antaranya :
a.       Menyampaikan usul dan saran dalam bentuk lisan atau tulisan sesuai dengan rancangan terselenggaranya peraturan tersebut yang akan ditujukan kepada pemda atau DPRD.
b.      Mendukung terselenggaranya penyusunan peraturan perundang-undangan.
c.       Mendiskusikan rancangan peraturan tersebut dan hasilnya disampaikan kepada pemda atau DPRD.
d.      Memberikan dorongan moral kepada peserta sidang yang sedng merumuskan dan menetapkan peraturan tersebut.
2.      Respon antisipatif, dalam respon ini orang mengetahui kemungkinan yang terjadi dengan diterapkannya suatu peraturan tertentu. Ia berusaha tidak menolak atau menerima tetapi berusaha agar tidak terkena sanksi hukum atas pelaksaan perturan tersebut.
3.      Respon negatif, dalam proses ini biasanya orang akan menolak. Hal ini karena ia menganggap bahwa suatu peraturan tertentu yang akan diterapkan akan merugikan dirinya, maka ia bersikap menolak.

0 komentar:

Posting Komentar